Januari-Februari, Penertiban Parkir Liar di Jakut Tindak 4.447 Kendaraan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Sejak Januari hingga Februari 2018, tercatat 4.447 kendaraan roda dua dan roda empat ditindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara karena parkir di lokasi tidak diperbolehkan. 

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, dari 4.447 kendaraan bermotor yang ditindak, 988 mobil diderek dan 1.689 dikenakan sanksi cabut pentil. 

"Motor-motor yang kedapatan parkir liar juga kita gembosi. Selama Januari-Februari ada 1.770 yang kita cabut pentil," katanya

Dijelaskan Benhard, pihaknya rutin setiap hari melakukan patroli ke kawasan rawan parkir liar seperti di Kelapa Gading dan Penjaringan. Untuk melakukan penindakan pihaknya memiliki tujuh unit mobil derek.

"Tahun ini kita akan dapat tambahan enam unit lagi. Rencananya kita akan distribusikan ke seluruh kecamatan," tandasnya.(pr/kj/al)